RSS

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

14 Jul

Melalui keputusan bersama 3 menteri, telah diputuskan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2012. Keputusan bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir kerja lebih dari cuti bersama dan libur nasional yang ditetapkan akan mendapat sanksi dari institusinya. Sanksi yang dimaksud menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, diserahkan pada institusi yang bersangkutan.

Untuk tahun 2012, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan 5 hari cuti bersama dan 13 hari libur nasional. Penetapan SKB 3 Menteri tersebut salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Secara lengkap SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 bisa diunduh di sini

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada 14 Juli 2011 inci Lain-lain

 

Tag: , ,

7 responses to “Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

  1. nglayong

    15 Juli 2011 at 15:25

    cuti bersama termasuk harpitnas (hari kejepit nasional) ya?
    salam kenal

     
    • Zulmasri

      16 Juli 2011 at 07:08

      Sepertinya begitu, terutama yang 5 hari kerja. Kalau yang 6 hari nggak pengaruh tuh. Apalagi untuk sekolahan, karena sudah memiliki kalender pendidikan sendiri

       
  2. inotwp

    15 Juli 2011 at 22:11

    mulai bln dpn mungkin saya tak bisa lagi menikmati cutber&HarLibNas Pak,
    mau tanggal merah / hari libur nas / bahkan lebaran, kalo pas jdwal dines ya ttp dines pak,
    kdang org laen sdang krja malah saya yg libur

     
    • Zulmasri

      16 Juli 2011 at 07:09

      Ya dinikmati saja, mas. Apalagi bila sudah memiliki kalender kerja sendiri

       
      • inotwp

        17 Juli 2011 at 18:40

        kalender krja per-bulan pak,

         
  3. DV

    16 Juli 2011 at 05:23

    Akhir2 ini kalau kuamat-amati, Indonesia terlalu banyak cuti bersama ya… Tapi di satu sisi menyenangkan hehehe

     
    • Zulmasri

      16 Juli 2011 at 07:10

      Hm, begitu ya mas. Iya deh

       

Tinggalkan Balasan ke Zulmasri Batalkan balasan