RSS

Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012

08 Mei

Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, melalui surat Nomor 800/1085/2011 perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Neheri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.

Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.

Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam

Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.

Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.

Melalui email yang saya terima dari Kepala SMP 1 Wiradesa, Bapak Aji Suryo Sumanto, ada rambu-rambu berkaitan guru yang sudah bersertifikat. Email berupa surat yang berasal dari LPMP Provinsi Jawa Tengah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kota Pekalongan tertanggal 26 April 2011 itu berisi ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011 nanti. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih jelas, berikut saya link-kan ketentuan di atas untuk bisa diunduh:

PP 74 Tahun 2008
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru

 
237 Komentar

Ditulis oleh pada 8 Mei 2011 inci Pendidkan

 

Tag: , ,

237 responses to “Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012

  1. Anang Dwijo SMPN 3 Bagor Nganjuk

    8 Mei 2011 at 17:26

    Sepertinya banyak guru di banyak sekolah akan menghadapi problem yg sama “kekurangan jam mengajar”. Bagi yg profesional saja msh kesulitan utk penuhi kuota 24 jam, ini di+ yg blm sertifikasi jg hrs 24 jam. Membuat masalah semakin rumit. Kemana akan cari +an jam mengajar … ya … ?

     
    • ntrez

      14 Oktober 2011 at 17:07

      justru di tempat saya jam mengajar berlebih, sya ditugasi jadi wali kelas + pustakawan (tunggal). …..

       
      • Noer Wae

        14 November 2011 at 13:33

        Guru Kelas SD Yang seharusnya mengajar berapa jam ? Sebab saya seminggu mengajar 32 jam, sampai saat ini saya juga belum sertifikasi, padahal diangkat PNS th. 2004, Sarjana th. 2009, teru s apa yang harus saya lakukan supaya saya dapat sertifikasi…???

         
      • indra

        15 Februari 2012 at 21:06

        wali kelas khan ga dihitung mas…..

         
      • Routra

        21 Juni 2012 at 21:32

        itu lah kebijakan pemerintah ini tidak dipikirkan matang2.. Guru pusing mencari kemana mencari tmbahan jam mengajar . di sisi lain universitas setiap tahunnya meluluskan mahasiswa kependidikan yg notabenenya akan menjadi guru .. semakin banyak lah pengangguran di indonesia.

         
      • Anonim

        3 Oktober 2012 at 23:32

        klau kondisi seperti itu berarti terjadi kelbihan beban mengajar berarti butuh tambahan tenaga donk??
        nah klau untuk tambahan tenaga pada tenaga pengajar gmana carax tuh mbak??

         
    • Adi Tri

      12 November 2011 at 21:52

      Hi hi hi … di istana negara kaleeee

       
      • rahmad

        10 Februari 2012 at 07:54

        istana negara bu adi mau nih…

         
      • Anonim

        28 Februari 2012 at 12:44

        DUDUK SAMBIL MERENUNG GIMANA BISA…..

         
      • Anonim

        23 Mei 2012 at 22:57

        ibu boleh kenalan ? orang mana?

         
    • Anonim

      8 Mei 2012 at 21:18

      semakin repot & menyusahkan.

       
    • aby-aby

      5 Februari 2013 at 20:06

      Rasionalnya sertifikasi dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar guru, bukan dengan target minimal 24 karena tidak semua daerah ataupun sekolah memiliki kondisi yang sama, baik dari segi jumlah kelas atau pun jumlah guru

       
      • Juliani Juwono

        1 April 2013 at 14:28

        jika guru harus mengajar 24 jam seminggu tatap muka, masih ada tugas keadministrasian dan tugas tambahan lain atau pengembangan karier, apakah akan mengasilkan kualiatas pembelajaran yang optimal ???

         
    • Anonim

      28 Juli 2015 at 23:04

      Inilah hebatnya pejabat kita.memang udah nasib para guru sebagai objek korban, padahal jakarta jauh beda dengan dearah pelosok. 1 kelurahan di DKI sama dengan 1 kabupaten di derah lain. yang paling aneh… masalah linieritas, PLPG 10 hari lebih hebat dari kuliah 5 tahun + pengalaman mengajar puluhan tahun. .

       
  2. widiagroup

    9 Mei 2011 at 07:18

    NUMPANG INFO YA BOS… bila tidak berkenan silakan dihapus:-)

    LOWONGAN KERJA GAJI RP 3 JUTA HINGGA 15 JUTA PER MINGGU

    1. Perusahaan ODAP (Online Based Data Assignment Program)
    2. Membutuhkan 200 Karyawan Untuk Semua Golongan Individu (SMU, Kuliah, Sarjana, karyawan dll yang memilki koneksi internet. Dapat dikerjakan dirumah, disekolah, atau dikantor.
    3. Dengan penawaran GAJI POKOK 2 JUTA/Bulan Dan Potensi penghasilan hingga Rp3 Juta sampai Rp15 Juta/Minggu.
    4. Jenis Pekerjaan ENTRY DATA(memasukkan data) per data Rp10rb rupiah, bila anda sanggup mengentry hingga 50 data perhari berarti nilai GAJI anda Rp10rbx50=Rp500rb/HARI, bila dalam 1bulan=Rp500rbx30hari=Rp15Juta/bulan
    5. Kami berikan langsung 200ribu didepan untuk menambah semangat kerja anda
    6. Kirim nama lengkap anda & alamat Email anda MELALUI WEBSITE Kami, info dan petunjuk kerja selengkapnya kami kirim via Email >> http://joinkerjaonline.blogspot.com/

     
    • Anonim

      27 Oktober 2011 at 09:47

      Saya sanggup,….

       
  3. Accher

    9 Mei 2011 at 22:40

    Maaf, Numpang tanya Pak.
    1. Jika seorang Guru Biologi SMA juga menggajar Biologi di SMP, apakah bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
    2. Begitupun, apakah bisa diperhitungkan jam mengajarnya seorang guru yang tersertifikasi Penjas di SMA lalu mengajarkan muatan lokal di sekolah yang sama
    Terima kasih sebelumnya

    1. Untuk guru yang sudah bersertifikat, sesuai dengan penjelasan LPMP Jawa Tengah, guru Biologi SMA tidak bisa mengajar di SMP, karena di SMP tidak ada mata pelajaran Biologi. Adanya mata pelajaran IPA terpadu.
    2. Guru sertifikasi hanya dibenarkan mengajar mata pelajaran pangkalnya, tidak boleh mengajar mata pelajaran lainnya, termasuk muatan lokal

     
    • Budi Pamungkas

      16 Juni 2014 at 02:34

      Ass,mau tanya saya sertifikasi IPA SMP mengajar IPA 12 jam dan mendapat tugas tambahan mjd kepala laboratorium IPA,apakah beban kerja saya ekuivalen dg 24 jam?(sumber PP 74 tahun 2008),trims

       
  4. M Mursyid PW

    10 Mei 2011 at 23:34

    Hemh, saya kok jadi pusing mencermati aturan baru tersebut, Pak. Sudah banyak saya mendengar keluhan guru bersertifikasi yang susah memenuhi jumlah jam mengajar sesuai sertifikasi mapelnya. Terus terang, saat ini saya sedang menanti action dinas pendidikan mengatasi masalah ini.

    Berdasarkan Permendiknas 39 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 2, persoalan pemerataan guru ini memang wewenang Dinas Pendidikan dan mestinya sudah diterapkan sejak tahun 2009 lalu dan harus sudah selesai tahun ini. Akan tetapi kenyataannya hal itu boleh dikata tidaklah diterapkan, sehingga begitu muncul surat dari Dinas Pendidikan perihal tidak diberlakukan lagi Permendiknas 39 itu, ributlah para guru. Seperti Pak Mursyid, saya pun juga menunggu apa kebijakan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

     
    • Adi Tri

      12 November 2011 at 21:59

      Apalagi guru IPA SMP dulu 6 jam fisika dan biologi jam wajib mengajar dulu cuman 18 jam kemudian jam IPA dikurangi menjadi 4 jam tapi beban mengajar malah menjadi 24 jam minimal ya pada akhirnya guru IPA dan IPS rata-rata kekurangan jam mengajar

      Belum lagi dengan sistem otonomi daerah pengangkatan PNS di daerah masing-masing nah makin numpuklah jumlah guru

      Baiklah kita tunggu reaksi Dinas Pendidikan

       
  5. Accher

    12 Mei 2011 at 12:43

    Mohon Maaf, satu hal lagi yang ingin saya tanyakan. Apakah bisa guru yang tidak cukup jamnya pada sekolah induknya (SMA) mencukupkan jamnya di MA, dengan mata pelajaran yang sama

    berdasarkan buku petunjuknya boleh, namun hal itu menjadi lain sesuai otonomi daerah. jadi kalau jalur amannya ya cari sekolah yg sesuai jalur kementerian yg membidanginya

     
  6. Accher

    12 Mei 2011 at 12:58

    Selanjutnya, jika seorang Guru PNS yang terangkat pada Guru Mata Pelajaran Biologi. Namun, tersertifikasi pada mata pelajaran TIK. Apakah hanya dibebankan mengajar TIK 24 Jam, atau keduanya?

    Terima kasih atas jawabannya

    Sertifikasi terkait dengan sertifikat. Jadi sesuaikan dengan mapel di sertifikat yang diterima. Namun untuk lebih pastinya, silakan menghubungi LPMP setempat

     
  7. tati sugiarti

    20 Mei 2011 at 16:32

    Pak, apakah pedoman perhitungan beban kerja guru dr dirjen PMPTK tahun 2008 masih berlaku utk tahun 2011 ? guru yang saya ajukan berkas dikembalikan oleh disdik kota dg alasan kurang jam, guru saya punya tugas tambahan wakil kepala sekolah jadi beban yang diberikan kepadanya 12 jam, lampiran SK wakasek ada bahkan saya lampirkan pedoman dr dirjen PMPTK 2008 alasan lainya karena tugas wakil ka SD bagi guru SD tidak berlaku. Apa itu benar pak ? tlg infonya pak, tks

     
  8. Sugiartini

    21 Mei 2011 at 22:47

    Maaf numpang tanya

    Saya guru SMA bersertifikat Geografi, mengampu di sekolah lain (SMK), mengajar IPS . apakah masih bisa diperhitungkan/diperbolehkan ? kaitanyya dengan sertifikasi

    TERIMAKASIH

    dalam kaitan boleh atau tidaknya, yang terpenting adalah kode mata pelajarannya harus sama. Jika tidak sama berarti tidak diperbolehkan

     
  9. Sugiartini

    23 Mei 2011 at 21:29

    Maaf, saya kurang jelas dengan ‘kode yang sama’
    apa yang dimaksud dengan kode tsb ? dan kode tsb dapat dibaca dimana ? apakah di sertifikat pendidik ?
    trims

    Salah satu bagian di deretan nomor sertifikat berisi kode mata pelajaran yang diampu.

     
  10. Trinadi

    25 Mei 2011 at 20:22

    seperti sulit rekan -rekan guru untuk memnuhi jam wajib minimal 24 jam tatap muka, gemana solusinya ?
    padahal saat dipanggil sertifikasi kita berpedoman pada permendiknas 39 thn 2009, memang berlakunya 2 tahun. masalahnya sekarang siapa yang harus dikorbankan jika disuatu sekolah kelebihan guru, apakah kita penuhi dulu sesuai urutan yang dipanggil sertifikasi ? atau dinas dikpora kabupaten/ kota punya solusi yang alin ?

     
    • mandala

      20 Maret 2013 at 15:49

      mandala-Pidie Jaya -Aceh
      saya sebagai operator, saya iangin tanya :
      Di smpn 2 meureudu diadakan belajar tambahan pada sore hari untuk mencukupi 24 jam bagi guru sertifikasi. apakah diakui jam sore tersebut ? ini penting. maksih.

       
      • Zulmasri

        21 Maret 2013 at 13:06

        Sepertinya tidak diakui. Jam tambahan berarti masih sekolah yang sama. Ini terkait dengan jam kurikulum yang digunakan. Berapakah jam KTSP-nya?

         
  11. Trinadi

    25 Mei 2011 at 20:33

    yang sudah sertifikasi saja masih kekurangan jam ,lantas bagaimana yang baru dipanggil sertifikasi ? lantas apa solusi pemerintah terhadap guru yang tidak bisa memenuhi jam wajib 24 jam perminggu ? apakah tidak mempengaruhi kinerja ? mohon penjelasan yang bijak.

     
  12. Trinadi

    25 Mei 2011 at 20:36

    mohon PGRI bicara tentang pemenuhan jam wajib 24 jam perminggu, kami sanngat resah dan berdampak pada kinerja

     
  13. Kyoto Ryan

    12 Juni 2011 at 15:56

    pqk mohon di pertimbangkan, guru yang mengajar 2 mapel tentunya ada nilai lebihnya kerkaitan dengan sertifikasi,

     
  14. tri noviarti,s.pd

    13 Juni 2011 at 22:21

    kalau jam mengajar kurang dari 24 jam di perbolehkan mencari kekurangan nya di sekolah lain. kalau tidak terpenuhi juga maka siap2 untuk tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi. pemerintah tidak akan membayar yang < 24 jam. itulah yang di kehendaki pemerintah.

     
  15. Zulmasri

    15 Juni 2011 at 22:48

    hmmmmmmm….gimana dengan lulusan baru yang mau melamar ke sekolahan udah gak dapat jatah ngajar dong???

    Ya, demikianlah. Harus jeli melihat dan mengerti situasi. Bagaimanapun persoalan tenaga kerja kedepannya semakin sulit. Jelas ini PR bagi para pemimpin.

     
    • Lena Roza

      20 November 2011 at 07:50

      Iyo da, nan dirantau suruah se pulang ka kampuang gebala sapi dan itiak, baanyo da?

       
  16. ire

    15 Juni 2011 at 22:55

    hmmmmmmm….gimana dengan lulusan baru yang mau melamar ke sekolahan udah gak dapat jatah jam ngajar dong???gimana solusi untuk para lulusan terbaru supaya bisa dapat mengajar di sekolah??

     
  17. Anonim

    15 Juni 2011 at 23:16

    Menjadi sangat memprihatinkan dan meresahkan untk guru baru spti sya jga teman-teman yg lain. Kbijakan-kbijakan yg dibuat berakibat ditutupnya pintu harapan untk mengabdi/wiyata bakti di sekolah-sekolah. Terimaksi.
    http://www.facebook.com/rudi widianto

     
  18. Anonim

    15 Juni 2011 at 23:27

    Kebijakan-kbijakan yg dbuat terus menyudutkan kami, pintu-pintu harapan untk mengabdi/wiyata telah ditutup rapat-rapat bgi guru-guru baru.

     
    • Zulmasri

      16 Juni 2011 at 05:53

      Bersabar dan berikhtiar Bung. Ini konsekuensi dari sebuah penataan. Penataan yang hasilnya bisa kita lihat beberapa tahun mendatang, adakah efektif atau malah menambah kian runyam dunia pendidikan

       
      • Anonim

        11 Oktober 2011 at 07:36

        Menurut saya akan menambah runyam masalah, coz maslah ini pada hakikatnya terkendala kewenangan pusat dan daerah.

         
  19. lisa

    16 Juni 2011 at 14:10

    bagaimana jika guru bindo mengajar TIk bisakah diakui? dan bagaiman peraturan pemendiknas no.22Tahun 2006 guru yg sertifikasi minimal 18 jampel dan peraturan no 10 Tahun 2009 PP no.78 dikatakan tdk mutlak 24 jampel tolong kejelasannya

     
    • Zulmasri

      16 Juni 2011 at 20:35

      Setahu saya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tidak mengatur masalah sertifikasi maupun beban jam mengajar guru, melainkan mengetengahkan perihal standar isi (struktur kurikulum). PP No 10 tahun2009 tidak ada kaitannya dengan guru/pendidikan, demikian pula dengan PP No. 78. Bila ingin mengetahui tentang beban kerja guru yakni 24 jam per minggu silakan buka halaman Download blog ini (PP 74 Tahun 2008)

       
  20. Anonim

    24 Juni 2011 at 09:56

    syafrizal 24 juni 2011
    untuk masalah jam mengajar guru sertifikasi saat ini .sebenarnya kita juga harus membenahinya sambil jalan ,artinya diknas atau sekolah setempat harus diberi toleransi terhadap pemberian beban mengajar 24jam menjadi 18 jam kalau disekolah tsb.terjadi penumpukan guru bersetifikasi .supaya masalah ini tidak menjadi masalah nasional.

     
    • suriada wayan

      30 Juni 2011 at 19:52

      betul….betul…dan sangat benar…sebaiknya jam kerja guru dikembalikan 18 jam pelajaran aja …bayangkan aja kalo 24 jam pelajar Pelajaran harus pegang 12 kelas (480 siswa) kan ndk efektif.

       
  21. Anonim

    1 Juli 2011 at 08:20

    Bila guru hanya mengajar 6 jam pelajaran karena jamnya habis diminta yang sertifikasi lebih senior, apakah tetap jadi guru dan gajinya tetap?

     
    • Zulmasri

      2 Juli 2011 at 00:08

      Jadi gurunya tetap, tetapi akan kesulitan saat kenaikan pangkat sesuai aturan PAK yang baru nantinya

       
  22. Ananto

    13 Juli 2011 at 19:31

    Apakah diperhirungkan guru matematika SMP mendapat tugas sebagai kepala lab IPA atau guru PKn mendapat tugas kepala Perpustakaan?

     
    • Zulmasri

      14 Juli 2011 at 05:30

      bisa diperhitungkan bila yang bersangkutan memiliki keahlian yang ditunjukkan dengan sertifikat pelatihan yang diikutinya

       
  23. Anonim

    14 Juli 2011 at 14:09

    minta penjelasan pak…apakah ketua jurusan di IPS di SMA/MA sama dengan ketua program studi?apakah diperhitungkan beban kerjanya 12 jam?

     
  24. sri agustin

    14 Juli 2011 at 14:10

    minta penjelasan pak…apakah ketua jurusan di IPS di SMA/MA sama dengan ketua program studi?apakah diperhitungkan beban kerjanya 12 jam?

     
  25. Cicik

    14 Juli 2011 at 18:47

    Mohon penjelasan, apakah ada ketentuan harus kuliah S1 TIK jika sertifikasi pendidik mapel TIK dengan latar belakang Pend Ekonomi S1. Terima kasih

     
  26. russdi

    15 Juli 2011 at 06:02

    numpang tanya pak?
    bagaimana seorang guru bahasa inggris yang sertifikasinya di MTS, tetapi kekurangan jam. dia menambah jamnya di MI pada mata pelajaran Bahasa Inggris mulok. mohon bantuannya?

     
    • Zulmasri

      15 Juli 2011 at 11:45

      Guru SMP/MTs yang diizinkan ke SD/MI adalah dengan latar belakang mata pelajaran Agama dan Penjasorkes

       
  27. mas ismanto sastro sadino

    15 Juli 2011 at 13:58

    cuman mau tanya boss.. misalkan di sekolah cabang sudah ngajar 12 jam sesuai mapel sertifikasi. Dan di sekolah induk sudah jadi waka, maka di sekolah induk harus ngajar mapel yang sesuai sertifikasi berapa jam boss. kalau bisa kasih infona yah. penteing nih. Thank

     
  28. imam bukhori

    15 Juli 2011 at 21:28

    Perhitungan beban kerja yang belum jelas bagi saya adalah Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, Humas, Sarpras dan Kesiswaan, apakah perhitungan beban kerjanya tetap 12 Jam mas..

     
  29. Anonim

    16 Juli 2011 at 22:58

    pertanyaan saya sama dengan pak imam bukhori, dan pertanyaan bu Tati Sugiarti belum dijawab ni pertanyaanya : “Pak, apakah pedoman perhitungan beban kerja guru dr dirjen PMPTK tahun 2008 masih berlaku utk tahun 2011 ?” coba saya jawab mungkin sudah tidak berlaku karena PP 74 dibuat lebih akhir yitu desember 2008 sedangkan pedoman perhitungan beban kerja guru dr dirjen PMPTK dibuat maret tahun 2008. ini logika aja seh, entah logika hukume bener ga, hehehe.

     
  30. Satya Setiawan

    16 Juli 2011 at 22:58

    pertanyaan saya sama dengan pak imam bukhori, dan pertanyaan bu Tati Sugiarti belum dijawab ni pertanyaanya : “Pak, apakah pedoman perhitungan beban kerja guru dr dirjen PMPTK tahun 2008 masih berlaku utk tahun 2011 ?” coba saya jawab mungkin sudah tidak berlaku karena PP 74 dibuat lebih akhir yitu desember 2008 sedangkan pedoman perhitungan beban kerja guru dr dirjen PMPTK dibuat maret tahun 2008. ini logika aja seh, entah logika hukume bener ga, hehehe.

     
  31. Anonim

    22 Juli 2011 at 15:59

    pak bagaimana guru yang bersertifikat penjas di MI swasta dan kemudian mencari tambahan jam di dekolah MTSN yang berbeda kabupaten, apakah ini nanti menjadi masalah? tolong di bantu ya…..

     
  32. gareng

    22 Juli 2011 at 16:03

    pak apakah akan menjadi masalah jika seorang guru yang bersertifikasi penjas di MI swasta kemudian mencari tambahan tatap muka di MTsN yang kebtulan berbeda kabupaten …. bagaimana pak ?

     
  33. gareng

    22 Juli 2011 at 16:05

    maaf pak karena rumah saya deket dengan perbatasan kabupaten makanya cari tambahannya cari yang deket,,,,

     
  34. Anonim

    23 Juli 2011 at 22:08

    sama ….disekolah sypun kendala seperti itu.jadi harus bikin kelas baru kali ya…..apa pemerintah ga ada kebijakan lain.anehnya keputusan ini beda2 ada yangmengatakan penambahan jam ngajar itu ekuvaen dengan eskul dngan pembinaan dikelas dll jadi sy pun binguuuuuun dan itu kabar dari pengawas pembina lho

     
  35. nyach

    24 Juli 2011 at 18:13

    Saya ucapkan salam kenal
    PP 74 tahun 2008 tentang Guru ini mungkin bertendensi kepada penempatan guru yang kurang sesuai dengan kebutuhan, disuatu daerah ada yang sangat kekurangan guru sedangkan didaerah strategis kelebihan guru. Guru yang berasal dari luar daerah karena dulu menempuh kuliah didaerah strategis maka tidak mau pulang ke daerah asal karena merasa lebih enak. Secara global kebutuhan guru sudah memenuhi jika dibanding jumlah siswa.
    Jika diharapkan PP 74 di tingkat bawah agar terjadi penyesuaian sangatlah menimbulkan keruwetan.

     
  36. faridah

    26 Juli 2011 at 18:42

    maaf tanya kalau mengajar PAI di SMP dan mengampu di SMK dengan mapel yang sama boleh apa nggak…Trims

     
    • Zulmasri

      29 Juli 2011 at 04:29

      Boleh. Harus PAI, bukan pecahannya. Misalnya di SMP mengajar Tarikh, di SMK PAI, nah seperti ini tidak boleh

       
  37. Saya juga nie pussing dengan aturan pemenuhan 24 jam matpel yng sama karena mata peljran yang di ampu sudah di pake orang lain.kita yang sudah sertifikasi hrs cari kmana krena kalo ttp memaksa di anggap merebut hak mengajar mereka apakah gak kasihan pemer

    3 Agustus 2011 at 05:50

    mohon penjelasan pak ?dengan mengambil jam tambahan ke sekolah lain sama halnya kita merebut dan mengambil bidang study orang lain apa tidak lebih baik klo pemenuhan jamnya di sekolah itu sendiri walowpun berbeda mata pelajaran?

     
    • Zulmasri

      3 Agustus 2011 at 20:23

      Sesuai PP 74 Tahun 2008, guru profesional itu ibarat dokter spesialis. Jadi kalau ngajar, guru haruslah sesuai spesialisasinya, sesuai bidang yang dipelajarinya saat pendidikan dulunya.

       
      • Yulia

        30 Juni 2013 at 16:28

        Numpng!pk sya lu2sn s1 biologi,tp sya msh ngjar d paud skrg.krna,cri lwongn krja skrg sush.jd gmna tu pak?mksh

         
  38. Anak Pekanbaru

    7 Agustus 2011 at 13:46

    Pak Zul mau tanya ya ….!!!
    Tentang pemecahan Rombel itu diperbolehkan asalkan min 20 siswa, pertanyaan :
    1. Dasarnya apa? Dapatkah kebijakan ini berlaku di kabupaten dalam provinsi lain.
    2. Apakah pemecahan rombel ini hanya di dalam SK Pembagian Tugas Guru saja atau harus terealisasi di lapangan. Hal ini muncul kendala mengingat keterbatasan jumlah ruang kelas untuk belajar.
    3. Kalau Contoh seperti ini apa diperbolehkan? misal rombel ada 3 kelas masing-masing jumlah siswanya 40 orang. Di dalam SK dibuat menjadi 6 kelas begitu juga dengan jumlah jamnya, tetapi dalam pelaksanaan KBM tetap 3 kelas.
    Trima kasih atas jawabannya.

     
    • Zulmasri

      8 Agustus 2011 at 09:11

      1. Aturan ini didasarkan pada hasil penelitian yang kemudian dimuat dalam Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru. Kebijakan ini berlaku umum dan bisa diterapkan di semua sekolah.
      2. Pemecahan rombel ini sesuai antara yang termuat di SK Pembagian Tugas dan realisasi di lapangan, tidak boleh ada manipulasi di sini
      3. Tidak diperbolehkan. Kalau mau dipecah, ya harus ada 6 ruang. Atau bisa juga dengan cara 3 kelas masuk pagi dan 3 kelas lagi masuk siang

       
      • zuana nh

        11 Januari 2012 at 12:10

        Apa aturan dilarang masuk siang sudah dihapus?

         
  39. Marsanda Emankk Smashblast

    8 Agustus 2011 at 14:07

    mohon penjelasan…tentang permendiknas no 38 2009 pasal 5 ayat 1.a.sebagai contoh ,karene ditempat kami dg 720 siswa maka guru boga ditugas kan sekolah menjadi guru Bk agar dapat memenuhi 24 jam tatap muka.

     
    • Zulmasri

      9 Agustus 2011 at 12:34

      Maksudnya Permendiknas No. 39 Tahun 2009?
      Kalau iya, maka di sana sudah jelas. Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam. Apabila jam mapelnya tidak terpenuhi, guru tersebut boleh mengajar mapel lain. Ini nantinya terkait dengan syarat persiapan guru tersebut menghadapi kenaikan pangkat (PAK). Sekali lagi ini diperbolehkan.
      Namun jika dikaitkan dengan syarat sertifikasi, maka guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar di luar bidangnya. Jumlah jam minimal 24 harus benar-benar bidang studi yang sesuai dengan pendidikan/sertifikat sertifikasi yang dimilikinya.

       
      • Ars

        24 Januari 2012 at 21:10

        Permendiknas ini kayanya g pakai penelitian dulu kali ya …?? membuat guru kebat-kebit cari sekolah lain yg mo terima nambahin jam ngajar … ? yang artinya tidak akan memberikan kesempatan kepada calon-calon guru baru untuk mengajar. Lagian peluangnya sangat kecil sekolah lain mo terima guru yg kekurangan jam wong guru disekolahnya sendiri jg masih banyak yg kekurangan jam nya … ha ha ha (Peraturan yg aneh). klo dulu PNS cukup kena stressing 18 jam sekarang kok jd 24 jam ??.

        Hebatnya lg antara Permen dengan syarat sertifikasi sepertinya g di konfirm dulu sebelumnya … (Tdk sinkron) aneh-aneh … !!

         
  40. Anonim

    9 Agustus 2011 at 22:23

    Pendidikan memang ruwet, Permendiknas 39 thn 2009 dirilis utk memprmudah pnghitungn beban kerja guru (mirip juknis utk PP 74 thn 2008 & permendiknas ini hnya brlaku 2 thn, skrg Permendiknas itu dah ga berlaku lg). mnrut saya ini semua sbagian krn klemahan disdik di daerah dlm prencanaan & distribusi guru. stlh PP 74 thn 2008 kluar, hrsx ada monev prncanaan & distribusi guru oleh disdik (mnrut saya, idealx slm 2 thn (2009 s/d 2011) ga ada pnerimaan CPNS guru. stlah guru terdistribusi mrata (beban krja tlh 24 jam smua)…. baru boleh merekrut guru baru (pengganti yg pnsiun & mngisi formasi guru yg mmg kurang).

     
  41. oemar bakrie

    9 Agustus 2011 at 22:41

    jumlah wakasek di SMP tu brp ya? apa disesuaikan dgn jmlah rombel (sesuai praturan Dirjen PMPTK). kaya’x kok ga adil. SMK ato SMA dgn rombel 3 ato 6 gelintir aja boleh punya 4 wakasek. knp SMP ga boleh? toh ruang lingkup tugasx sama juga. klo mnrut PP 74 2008 tu … brarti kaur krikulum, ksiswaan, dkkx ga ada ekuivalen bban krjax dunk … rugi …. terlebih wali kelas …. ga dihargai bban kerjax …. sertifikasi is suck!

     
  42. isengs

    10 Agustus 2011 at 00:46

    Mohon penjelasan Pak, tentang pembagian tugas di sekolah didahulukan guru senior atau dibagi rata, atau bagaimana ? Memakai dasar apa ? Masalahnya jika didahulukan guru yang lebih senior, tentu menjadi nggak enak dengan kawan yang jamnya nggak tercukupi (sama-sama sudah sertifikasi), tapi kalau dibagi rata akibatnya menjadi kurang jam semua.

     
    • Zulmasri

      10 Agustus 2011 at 03:33

      Nggak ada aturan yang mengatur hal itu. Ini langsung kebijakan di sekolah masing-masing

       
  43. Anonim

    10 Agustus 2011 at 01:52

    mau nanya ni ,begini kalau jumlh jam mata pelajarn yang sama sudah tidk ada lagi/sudah terpakai, apa boleh pemenuhn jam mata pelajarn yang di sertifikasi di tambah demgan mata pelajrn lain?

     
    • Zulmasri

      10 Agustus 2011 at 03:34

      Tidak diperbolehkan. Yang benar, Anda diperbolehkan mencari jam di sekolah lain untuk mapel yang sama

       
      • galuh

        8 Maret 2013 at 16:48

        Untuk mencari jam tambahan di sekolah lain apa ada syarat harus mengajar 6 jam di sekolah induk? mhn penjelasannya, tq

         
  44. Erie. Guru SMPN 4 Cianjur Jawa Barat.

    14 Agustus 2011 at 10:31

    Pak, bagaimana dgn kondisis sklh yg jumlah gurunya tidak sesuai dgn kebutuhan. Guru Bahasa Indonesia lebih sementara guru TIK tidak ada. Apakah guru bahasa Indonesia harus mutasi dan mengambil guru honor untuk memenuhi kebutuhan atau guru bahasa Indonesia diberdayakan menjadi guru TIK?

     
    • Zulmasri

      14 Agustus 2011 at 12:44

      Harus ada pendistribusian guru yang dikelola langsung melalui Dinas Pendidikan setempat. Seorang guru (PNS, GTY, GTT) memungkinkan mengajar di 2 sekolah untuk memenuhi jam minimalnya. Atau bisa juga dengan jalan mutasi.

       
  45. Dini Indriani

    16 Agustus 2011 at 19:14

    Apakah team teaching masih diperbolehkan?Adakah panduan yg bisa menjelaskan hal tersebut?

     
  46. Ihya'

    18 Agustus 2011 at 09:24

    Salam…

    Maaf pak Zul, mau tanya nih tentang ekuivalensi jam mengajar untuk posisi berikut :
    1. Bendahara Madrasah : ……jam?
    2. Pembina OSIS :……jam?
    3. Wali Kelas : ……jam?
    4. Kepala staf TU : …..jam?
    5. Anggota Staf TU : …..jam?

    demikian, mohon jawabnnya.

    wassalam..

     
    • Zulmasri

      18 Agustus 2011 at 15:51

      Untuk sekolah/madrasah yang berada di bawah lingkup Diknas ada sedikit perbedaan dengan Depag. Kalau di Diknas dari 5 pertanyaan di atas, hanya no.2 (dengan catatan ybs sebagai wakil kesiswaan) yang diakui, yakni ekuivalen dengan 12 jam. Untuk jabatan no. 1, 3, 5, 6 tidak diperhitungkan jamnya. Entahlah kalau di Depag

       
  47. Teguh Watatita

    22 Agustus 2011 at 13:21

    pak Zul yg baik…bisa ndak kuminta dikirim file surat dr LPMP JATENG ituh…mksh

     
  48. Sartana

    11 September 2011 at 17:04

    Untuk mencukupi kebutuhan guru di Sd saya kira tidak haya mapel SMP seperti Penjaskes dan Agama saja yang dapt mengajar di SD contoh mapel SBK dan Muatan bahasa Inggris ,hampir semua SD Mulok juga memilih Bahasa Inggris ,dan apa lagi sekarang kebutuhan guru Sd sangat mendesak yang karena banyak yang pensiun ,saya kira 5 tahun kedepan lulusan PGSD/D.IV Sd tidakmampu untuk mencukupi kebutuhan guru SD dan perlu kiranya mapel SMP yang ada di mapel SD diperbolehkan untuk mengajar di SD bahkan diberi kesempatan untuk berpacu menjadi Guru SD terimakasih.

     
  49. Filledeseulepluie

    12 September 2011 at 12:31

    alhamdulillah sekarang saya dikasih 32 sks di sebuah sma swasta bertaraf rintisan internasional di palembang. 🙂

     
  50. Zulkarnain Silalahi

    18 September 2011 at 15:58

    nmpg tny pak, law sertifikat sy guru kelas sekolah dasar tp sy mengajr muatan lokal bahasa inggris apa tu bs dapat tunjangan profesi nti?….tq..

     
  51. Darma Wijaya Nur

    24 September 2011 at 23:17

    Maaf pak Zul…mau nanya ni.
    Saya guru SMP sertifikasi IPS, tapi ijazah saya jurusan Geografi…untuk mencukupi beban mengajar 24 jam, apa boleh saya mengajar mapel geografi di SMA…? trimakasih.

     
  52. Anonim

    27 September 2011 at 15:01

    ass.ww. pak Zul. mohon tanya nih, untuk bidang studi pendidikan Agama Islam pada SD. cuma 18 jam, sedangkan jam wajib tatap muka per minggu 24 jam, untuk guru yang belum sertifikasi bagaimana untuk pemenuhannya selain pengembangan diri.

    Terima kasih jawaban Pak Zul. Wassalam ww.

    caknur : Sampit Kalteng

     
  53. nyelekutis

    27 September 2011 at 15:08

    Assalamu ‘alaikum WW. pak Zul.
    nanya nih, untuk GPAI cuma 18 jam tatap muka, padahal jam wajib minimal 24 jam, jadi untuk pemenuhannya ditambah dengan mapel apa selain pengembangan diri.terima kasih jawabannya.
    Wassalam WW.

    Caknur: Sampit Kalteng

     
  54. m.noor effendy ba.

    27 September 2011 at 15:12

    assalamu ‘alaikum ww. pak Zul, mhn nanya nih, untuk GPAI SD. jam yang teralokasi cuma 18 Jam, sedangkan jam wajim minimal 24 jam tatap muka, untuk pemenuhannya bagaimana pak Zul ?, selain dengan pengembangan diri. Terima kasih jawabannya.
    Wassalam WW.

    M.Noor. Eff. Sampit Kalteng

     
  55. Anonim

    28 September 2011 at 08:01

    Assalamu’alaikum. maaf ikutan diskusi. terkait beban kerja guru sudah sangat jelas, mulai dari Undang-undang 14 Tahun 2005, PP.74 Tahun 2008, PP. 41 Tahun 2009, Permendiknas 39 Tahun 2009, Pedoman Pemenuhan Beban Kerja guru Dirjen PMPTK Tahun 2009. Semuanya sudah jelas. permasalahannya setelah semuanya sudah jelas peraturannya, tinggal lagi seberapa serius implementasinya dan seberapa berani mengambil tindakan ketika terjadi ketidak patuhan terhadap aturan. terkait dengan Permendiknas 39 Tahun 2009, sejauhmana implementasinya bagi Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama?

     
    • Edy

      23 Oktober 2011 at 13:35

      SdrAnanonymous, memang aturan-aturan tentang beban kerja guru sudah sangat-sangatlah jelas karena sudah tertuang dalam Undang-Undang, Permen, PP, Pedoman, Kesepahaman atau apalah pokoknya ( mungkin masih ada banyak penuangan aturan lagi. bahkan mungkin perda ikut-ikutan mengatur juga). Yang menjadi pokok persoalan, ketika aturan tersebut diterapkan ternyata malah menimbulkan kekacaun. Mungkin bagi pengampu mata pelajaran B inggris, Matematika, IPA tidaklah masalah, pasalnya jam mereka lebih dari mencukupi. Yang menjadi masalah adalah bagi yang jam mengajarnya cuma 2 jam perminggu dan dengan jumlah kelas yang kecil seperti sekolah saya yang “ndeso”, apa ya bisa? Sementara ini, guru yang belum ikut sertifikasi, jatah mengajarnya diberikan kepada yang sudah sertifikasi. Sehingga guru-guru yunior ini cuma kebagian 6-8 jam/minggu dalam satu sekolah. Lalu nanti kalau semua guru sudah sertifikasi, pembagian jamnya bagaimana? Belum lagu yang terbaru beban jam mengajar guru akan ditambah menjadi 27,5 jam per minggu!
      Pertanyaan kita: mengapa setelah ada sertifikasi, guru dibuat seperti ini? Yang salah siapa? guru, sertifikasi, atau pembuat kebijakan?

       
  56. Anonim

    8 Oktober 2011 at 21:25

    Pak Zul mohon penjelasan bahwa dalam specimen KTSP dari puskur dijelaskan alokasi waktu untuk praktik disekolah setara dengan 1 jam tatap muka, sedangkan untuk mapel penjaskes itu jelas 80% praktik sedangkan kenyataannya untuk penjas itu hanya 2 jam pelajaran ( 2 X 40 menit) apakah peraturan itu bisa untuk penjas? 2 jp saat ini untuk memenuhi standar isi kurikulum apalagi untuk kemampuan praktik itu dirasa sangat kurang.

     
  57. linda

    19 Oktober 2011 at 20:46

    assalamu’alaikum maaf mau tanya kalau saya mengajar dismk jurusan otomotif mata pelajaran produktif sedangkan ijasah saya teknik elektro bisakah saya ikut sertifikasi?

     
  58. linda

    19 Oktober 2011 at 20:47

    assalamu’alaikum maaf mau tanya kalau saya mengajar dismk jurusan otomotif mata pelajaran produktif sedangkan ijasah saya teknik elektro bisakah saya ikut sertifikasi?

     
  59. Anonim

    23 Oktober 2011 at 09:25

    kalau laborat seni dan olahraga ada ga pak? bisa ga?

     
  60. elimciamistasik

    25 Oktober 2011 at 10:25

    Kalau tidak salah . apabila guru mengajarnya kurang dari 24 jam, maka tak akan diberikan tunjangan. Dan pabila hal ini diterapkan secara kaku, maka akan terjadi dampak negatif sebagai berikut:
    1. Sekolah kurang kondusif, jika :
    seorang pengajar sudah enjoy dengan 24 jamnya, tiba-tiba datang guru baru/ kepsek, kemudian terambil jamnya, sehingga kurang, maka akan kecewa. Dnn pasti semua guru juga was-was.terutama di sekolah kecil.
    2. Guru , tidak lagi berpikir bagaimana mendidik siswa, tetapi hanya berpikir ttg bagaimana supaya 24 jam.
    3. Banyak guru “terbang”, maksudnya, guru pagi mengajar di sekolah A, lalu siangnya mengajar di sekolah B ( utk mengejar 24 jam), maka dampak negatifnya adalah pembimbingan siswa menjadi terabaikan. Karena habis mengajar lalu ngeloyor pergi. MAka dampak selanjutnya , akibatnya suasana siswa menjadi tidak terdidik ( perkelahian, pemalakan, pelecehan seksual dsb).
    4. Sulit yang mau mengajar mata pelajaran yang tidak ada gurunya, misal keterampilan, karena walau mengajar tidak diperhitungkan , sehingga leboh baik tidak saja.
    5. ada guru yang negmis-ngemis, minta ngajar ke sekolah swasta , hal in tentunya menurunkan harga diri guru itu sendiri.
    6. Rasanya kurang adil, jika seorang mengajar 24 jam mendapat 1 kali gaji, sementara yang 23 jsm tidsk mendapat.
    7. Rasanya tidak pas kita sebagai guru sebagai bawahan, harusnya menerima saja apayang ditugaskan oleh kepsek, banyak atau sedikit siap dilaksanakan.Sementara jika kekurangan jam, dampak negTIFNYA, dialami oleh guru itu sendiri, padahal kwalitas tidak dilihat dari banyaknya jam mengajar, tetapi dari KBM nya.
    8. Rasanya , beban kerja wakasek janganlah disamaratakan, disekolah kecil misanya humas, cuma tampang nama doang.
    9. dsb
    YANG jelas jika dilaksanakan, pasti sekolah tersebut bukan menjadi lembaga pendidikan, tetapi hanyalah menjadi lembaga mengajar. Dimana para gurunya selalu ngemis-ngemis ke kurikulum utk 24 jamnya, Sekolah tak akan kondusif, baik gurunya maupun siswanya, karena gurunya banyak yang ngelayap kemana=mana. Walau hal ini tentunya belum tentu berlaku utuk semua sekolahh.
    Maka harapan saya kepada penentu kebijakan adalah sebagai berikut :
    1. Tugas mengajar guru diatur oleh kepsek, sedikit atau banyak janganlah ada konsekwensi masalah tunjangan, jika memang kurang jamnya, maka: tugas kepsek dan Dinas Pendidikanlah yang menyelesaikannya, misal diberi tugas disekolah lai ( jadi jangan mencari sendiri).

     
    • Ars

      24 Januari 2012 at 21:45

      Berharap saja pa … Presiden, Menteri, wakil kita di DPR baca blog ini ….

       
    • Anonim

      30 Januari 2012 at 18:21

      mungkin pembuat kebijakan beranggapan gurulah yang paling gampang dikerjain, mo tambah penghasilan saja dipersulit model begini.

       
    • bukubasajawa

      18 Mei 2012 at 11:45

      Sangat setuju dengan uraian Bapak.

       
    • Anonim

      23 Maret 2013 at 14:41

      setuju pak….semoga aja para penentu kebijakan membaca hal ini…

       
    • Laila

      6 April 2013 at 08:31

      Setiap orang pengambil keputusan dan kebijakan di Dikdas Kemdikbud harus baca komentar/ saran dan penjelasan dari para guru di lapangan. Kita harus tahu arti kata “beban kerja guru” dan jam mengajar tatap muka. dan dapat membedakannya dengan benar , sehingga guru-guru tidak resah dibuat oleh orang yang tidak mengerti.

       
  61. widwi

    5 November 2011 at 15:17

    saya jur bhs indonesia, minor olah raga apakah boleh ikut sergu bhs dan olah raga?

     
  62. Anonim

    19 November 2011 at 10:07

    saya guru sd..saya guru baru, apakah jika saya tidak ada jam boleh tidak masuk..karena perjalanan menuju sekolah sangat jauh…kalau tidak boleh. apakah ada peraturannya dari dinas..terima kasih..?

     
  63. widiya

    19 November 2011 at 10:14

    saya guru sd..dan masih baru..yang mau saya tanyakan..apakah guru sd jg ada free les..seperti smp..apakah ada peraturan guru..jika tidak ada jam mengajar harus tetap masuk sekolah?

     
  64. abdul hamid

    22 November 2011 at 09:32

    saya jujur bahaw mengenai atuaran jumlah jam mengajar akan mempengaruhi tugas pokok guru sebagaiman yang kita ketahui maka berdampak pada peserta didik unsur pedagogik terabaikan

     
  65. andri widhi s

    4 Desember 2011 at 18:04

    Siapa yang mau menjadi wali kelas,tim pengembang kurikulum,Tim Litbang dll,untuk penilaian sekolah?? seabrek pekerjaan guru diluar kelas tidak dihargai .siapa yang akan fokus memperhatikan moral anak kalau gurunya harus lari ke sekolah lain???Pendikar akhirnya cuma diatas kertas doang.itulah maunya para pemegang kekuasaan.moral rusak guru yang disalahkan.padahal contoh,tuntunan di masyarakat lebih diserap.Bersabarlah para guru. Wait and see aja

     
  66. sutrisno

    13 Desember 2011 at 10:37

    mohon penjelasan pak,apakah guru fisika diakui = 12 jam jika menjadi kepala lab. komputer. Apakah ada persyaratan untk menjadi kepala lab & kepala perpustakaan.tertimakasih

     
  67. Rusdi, S.Pd

    14 Desember 2011 at 20:48

    Apakah kepala urusan kurikulum SMP dihargai 12 jam mengajar….

     
  68. P. Cahyono

    19 Desember 2011 at 13:29

    Salam kenal
    Tingkatkan belajar mengajar melalui kreatifitas, nyumbang informasi kunjungi http://pcahyono.blogspot.com/
    Salam kreatif…

     
  69. Jenny

    27 Desember 2011 at 11:14

    Pak Zul, bagaimana dengan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator adaptif dan normatif? apakah beban mengajarnya bisa disetarakan dengan ketua jurusan? mohon jawabannya Pak. Terima kasih

     
    • Zulmasri

      29 Desember 2011 at 04:27

      Setahu saya hanya yang dapat tugas sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, dan kepala bengkel. Untuk pertanyaan Saudari coba tanyakan pada Dinas Pendidikan setempat

       
      • Jenny

        17 Januari 2012 at 13:25

        Terima kasih pak

         
  70. Anonim

    27 Desember 2011 at 11:32

    bagaimana dengan permendiknas no 30 th 2011 ?

     
    • Zulmasri

      29 Desember 2011 at 04:13

      Permendiknas No. 30 Tahun 2011 hanya berlaku sampai 31 Desember 2011, sehingga mulai tahun 2012 ketentuan tersebut sudah tidak berlaku

       
  71. 52198724

    28 Desember 2011 at 12:49

    Tolong jelaskan pak Zul……1. wakasek di smp mengapa tidak disamakan dengan di smk/sma padahal tugas dan tanggungjawabnya sama dan agar dibuat PP Kemdiknas agar disamakan supaya mencukupi jam wajib 24 jam bagi guru yg sudah sertifikasi. 2. Kep lab. IPA, TIk apakah boleh guru yg tdk relevan diakuikah jam wajib keplab tsb. sesuai dg PP 74 tahun 2008

     
    • Zulmasri

      29 Desember 2011 at 04:33

      1. Pada beberapa kab/kota ini sudah disamakan dengan menghitung rasio kelas, sehingga untuk SMP (misalnya di Kabupaten Pekalongan) apabila ada 24 rombel, wakilnya bisa 4 orang seperti laiknya di SMA
      2. Silakan ditanyakan ke dinas terkait. Setahu saya kalau sudah bidang keahlian, kepala lab haruslah memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya

       
      • maydasari

        11 Januari 2012 at 22:30

        pak zul tanya,apakah untuk memenuhi jam mengajar apabisa membuat leb agama islam,syaratnya bagaimana?

         
  72. Tintin kusumaningtyas, s>pd

    28 Desember 2011 at 16:54

    hampir sama problema yang kita hadapi sebagai pengajar, utuk mendapatkan sedikit kesejahteraan akhirnya kita sedikit mengabaikan anak didik kita, yang penting sudah pas beban kerjanya, kadang berpikir juga mending gaji sedikit tapi tugas kita murni untuk tuntuan profesionalitas, daripada gaji besar tapi hanya untuk memanipulasi tugas, tragis nasib seorang guru,

     
  73. Nurul sholikhah

    31 Desember 2011 at 04:08

    Pak mau tanya apakah dengan aturan yang baru dimana beban ngajar guru hrs 24jam, ada aturannya juga dimana seorang guru harus ngajar minimal brp tuk sklhn induk? Dan apakah bs di nol kan jamnya? Seandainya nol jam apkah hrs nyari sndiri t4 mengajar yg baru? Pdhl sudah bnyk sklhn2 lain tu mengalami hal serupa yaitu kelebihan guru? Bs jd mkn gaji buta alias ga dpt jam mengajar dan membuat mutu guru jd jelek krn kecewa g d ksh kesempatan tuk mengembangkan ilmunya? Apakah penguasa memikirkan dampak dari aturan yg baru? Tolong dikaji ulang lg peraturannya yg tlh bikin resah para guru.

     
  74. Ilyas

    31 Desember 2011 at 12:46

    24 per minggu bs t’penuhi asalkan gurux pas/tdk lebih. Hal itu hrs dibarengi dg pemerataan guru. Agar seklh yg gurux lebih tdk dibingungkn dg aturan itu

     
  75. Marjono Saputra

    2 Januari 2012 at 15:30

    Untuk wakil SMP, berpa wakil yang ekuivalen 12 jam Pak?

     
  76. Tamami Ahmad

    2 Januari 2012 at 17:05

    banyak info yg dapat saya ambil, namun saya bertanya: 1. untuk pemecahan rombel di SMP Negeri diperbolehkan apa tidak untuk wilayah Kab Kediri Jatim, kalau diperbolehkan itu sungguh sangat membantu sekali, mengingat jumlah siswa per kelas masih 36 orang. 2. bolehkah guru matematika SMP yang kekurangan jam mengajar, mencari tambahan jam matematika di MTs?Mohon dijawab, dan terimakasih sebelumnya.

     
    • malangfajar

      8 Januari 2012 at 02:46

      Saya bantu jawab,
      Saya Guru SMP Di Kab. Malang.
      1. Pemecahan rombel setahu saya kebijakan masing2 daerah, silahkan tanya ke Pengawas. masalah akan timbul apabila tidak ada ruang kelas. Misalkan asal rombelnya 9 ruang kelas 9, nah tatkala dipecah menjadi 12 rombel ruangannya tetap 9 kan? mau dibuat masuk pagi atau siang…? analisis konteksnya harus jelas…. mau membangun ruangan baru? butuh dana dan waktu kan…? mau pakai moving class berarti nilai akreditasi sekolah bisa turun karena ruang kelas tidak mencukupi…. tapi coba tanyakan ke Pengawas setempat.
      2. Kalo ditanya boleh ya boleh saja mengajar di MTs… siapa yang larang? masalahnya mungkin yang anda tanyakan adalah dihitung atau tidak, setahu saya tidak karena beda dinas/departemen. Dinas Pendidikan akan kesulitan sekali mendeteksi bahwa guru ybs bener2 mengajar di MTs (Ikut depag) begitu pula sebaliknya…

      Semoga bermanfaat

       
  77. darmansyahril

    3 Januari 2012 at 13:43

    salam PK zUL,Nompang tanya ,Saya mengajar salah satu SMP negeri di Sawahlunto Provinsi Sumatera barat jumlah rombelnya 9 kelas rata-rata berjumlah 25 orang siswa perkelas,untuk menutup kekurangan jam 24 jam maka dibentuk pemilihan wakil baru 2 orang wakil lagi,sedangkan wakil yang ada selama ini 2 orang dijadikan 4 orang wakil lagi. adakah aturan tentang penambahan wakil ini ..?dan diakui jam nya dak…!
    berikutnya tatap muka 24 jam itu bagaimana hitungannya…..?pengembangan diri seperti osn matematika tak diakui kan tatap muka juga…? remedial khusus juga tatap muka dak termasuk 24 jam…tolong dong penjelasannya..terima kasih

     
  78. SUHIRMAN

    3 Januari 2012 at 19:48

    Tenang saja pak/bu, ada penghasilan tambahan yang besarnya bisa mengalahkan guru sertifikasi. Tanpa meninggalkan tugas kantor dan sekolah bapak/ibu bisa mendapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung di http://www.mitrapulsas.com

     
  79. Totok Nupriyanto, SPd

    6 Januari 2012 at 12:37

    Kami PNS sudah bersertifikasi, mengajar di smp n 5 pasirian satu atap (SSA) Kabupaten Lumajang yang jumlah muridnya masing-masing kurang dari 15 siswa. Apakah diakui mengingat point ke 6 surat LPMP yang membolehkan memecah rombel menjadi dua dengan catatan per rombel terisi minimal 20 siswa? Terimakasih.

     
    • yayah juariah

      29 Agustus 2012 at 04:13

      maaf pak suhirman seorang guru sejati bukanlah hanya uang yang dipikirkannya namun bagaimana caranya agar ilmu yang diberikan itu dapat diserap oleh siswanya walaupun tidak bisa dipungkiri di jaman sekarang uang itu sangatlah diperlukan untuk bapak/ibu guru mohon juga pikirkan nasib anak didik kita!

       
  80. ni made nila arinti

    7 Januari 2012 at 11:04

    Maaf Pak Zul kalau Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir masa berlakunya sekarang mempergunakan Permendinas yang Mana?

     
    • yusmablog

      14 Januari 2012 at 15:23

      pertanyaan saya sama pak….
      untuk panduan beban mengajar guru bersertifikasi di atas dasarnya ap?

       
  81. Anonim

    8 Januari 2012 at 20:29

    mau tanya pak….wakil kepala di smp boleh tidak lebih dari satu masalahnya d kab saya mulai tahu ajaran 2011/2012 di smp sudah di terapkan 4 wakil kepala sekolah

     
  82. Aris Atsim

    13 Januari 2012 at 05:22

    Pak zul.. blognya oke banget ..makasih semua infonya..numpang pesan tolong dong dilink-kan untuk media pembelajaran sma

     
  83. Lusi Desdemona

    15 Januari 2012 at 22:13

    pak kalau mengajar biologi di sma trus mencari tambahan mengajar smp dihitung tidak pak buat pemenuhan jam sertifiasi tks

     
  84. Lusi Desdemona

    15 Januari 2012 at 22:15

    pak kalau menjadi kepala lab. biologi di swasta tapi mengajar biologinya di sma karena PNSnya di sma bisa tidak pak di hitung

     
  85. Asnidawati

    17 Januari 2012 at 13:21

    Bagaimana dengan guru smk yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator adaptif dan normatif Pak? apakah jam wajib tatap mukanya dapat disamakan dengan ketua jurusan?
    Saya sangat mengharapkan jawaban Bapak. Terima kasih.

     
  86. Drs. astiwi Setiyani

    24 Januari 2012 at 20:38

    Saya guru PNS tersertifikasi yg diperbantukan di sekolah swasta, Saya mengajar 16 jam,untuk menutup 24 jam dibebani tugas wakasek humas,Kepala sekolah saya nondifinitif ( diangkat yayasan),Apakah SK wakasek Humas saya diakui untuk sertifikasi ? (SK humas dari kepala sekolah swasta )

     
  87. setyawati

    26 Januari 2012 at 19:17

    bagaimana dengan guru yang tidak mendapatkan jam mengajar samasekali ?

     
  88. rustam effendi

    27 Januari 2012 at 04:48

    Ditempat kami MTS ada Wakamad 4 orang, wakamad kurikulum, kesiswaan, sarana, dan humas. apakah keempat orang tersebut ekuivalen 12 jam nya dihargai menjadi 24 jam bagi guru yang bersertifikasi?

     
  89. franciscus simanjorang.

    27 Januari 2012 at 23:08

    Mau nanya nih pak, klo pembantu kepala sekolah di smp urusan kurikulum, atau urusan kesiswaan, atau urusan sarana prasarana juga dihitung 12 jam ? tlg jawabanya pak.!! trima kasih.

     
  90. tedi

    27 Januari 2012 at 23:51

    mau tanya pak Zul, beban kerja guru sudah jelas harus 24 jam,tatap muka/minggu sekarang ada aturan lagi bahwa pns wajib kerja 37,5 jam /minggu,apakah yang 24 jam itu disetarakan dengan 37,5 jam full,soalnya di beberapa sekolah jam wajib 24 jam harus dipenuhi dan yang 37,5 jam juga harus dilaksanakan. makasih

     
  91. Anonim

    28 Januari 2012 at 07:28

    untuk tahun 2012, apa?

     
  92. HARDINAL

    31 Januari 2012 at 00:16

    Ass. Maaf Pak numpang nanya, saya benar-benar bingung tentang tugas tambahan untuk kepala perpustakaan, informasi yang saya dapatkan masih simpang siur, ada yang mengatakan bahwa untuk kepala perpustakaan harus di jabat oleh guru bahasa indonesia atau berlatarbelakang D-3 perpustakaan, sedangkan di Permendiknas no. 39 tahun 2009 dan no. 30 tahun 2011 tidak disebutkan bahwa kepala perpustaakan dijabat oleh guru bahasa indonesia dan berlatar belakang D-3 Perpustakaan, dan apa bedanya guru bahasa dengan guru yang lain menjabat kepala perpus, yang pentingkan manajemennya, tolong Pak beri penjelasan.trims….was

     
  93. anang

    1 Februari 2012 at 03:34

    Lam kenal, mo tanya kalo guru PNS tuh yang bener harus memenuhi jam kerja yang 37,5 jam perminggu (PP no 53 tahun 2010) atau beban kerja minimal 24 jam tatap muka maksimal 40 jam tatap muka???

     
  94. Khairuddin lubis

    2 Februari 2012 at 16:07

    Mau nanya mas, bagai mana kalau guru yg di sertifikasi dalam satu bidang study ada dua orang dan rombel terbatas (jumlah jam hanya 8 jam). Sedangkan sekolah yg sama jauh dari tempat tersebut.

     
  95. Anonim

    8 Februari 2012 at 08:22

    Pak mohon masukan/pertimbangannya : saya guru PNS tahun 2007, S-1 IPS. tetapi krn sekolah kami guru IPS nya lebih dari kuota ( 8 Guruu) maka saya sejak tahun 2007 diberi tugas mengajar TIK. BIsa ndak Pak kalau saya mengikuti sertifikasi TIK ? misalnya saya ikut S1 Sistem INformatika ( S.Kom), bisa ndak untuk persyaratan sertifikasi TIK ?

     
  96. Anonim

    8 Februari 2012 at 08:26

    Pak mohon masukanya, Saya guru MPN S1 IPS , tetapi karena kuota guru IPS kami banyak, saya diberi jam mengajar TIK. untuk sertifikasi TIK bisa tidak ? MIsal saya kuliah ambil transfer S1 Kom. bisa tidak untuk persayaratan sertifikasi TIK ?

     
    • Anonim

      11 Februari 2012 at 21:04

      saya guru depag

       
    • Salafudin Fitri

      12 Februari 2012 at 14:25

      Saya ingin bertanya, Bagaimana dengan wakil kepala pada SD/MI, bisakah dihargai sebagai jumlah jam tatap muka 12 jam ? Kalau kita lihat pada PP.19 pasal 50, wakil kepala sekolah hanya ada pada SMP/MTs dan jenjang lain yg lebih tinggi. Mohon segera penjelasan, karena di lingkungan kami masih pro dan kontra menafsirkan ketentuan tsb

       
  97. abd rasyid hasan

    11 Februari 2012 at 05:50

    Aneh… pada SK pembagian tgs Kepsek wajib mengajar 6 jam tapi nyatanya tdk pernah dilaksanakan tgs pokokx padahal sudah sertifikasi

     
  98. Hariyanto

    11 Februari 2012 at 18:55

    Pak moho cari solusinya bagi guru Penjas dan Guru PAI di SD supaya memenuhi 24 jam per minggu

     
  99. M.salumpu

    12 Februari 2012 at 12:50

    Guru mau dibunuh pelan-pelan…..
    Ga masuk di akal.
    aturan baru tentang beban kerja guru….
    24 jam tm minimal n 40 jam tm max….
    kalo gurux dah tua n sakita-sakitan mau dipaksa kerja rodi….?

     
  100. Anonim

    12 Februari 2012 at 13:01

    Saya di angkat jadi guru IPA sejak tahun 1992 sekaligus menjadi pengolah laboratorium di tahun 2010 sudah di sertifikasi, berdasarkan kententuan beban kerja guru/wajib mengajar 24 jam/minggu maka sAYa kesulitan belum memiliki sertifikat pengelolah laborarolium,walau pun sudah beberapa kali mengikuti DIKLAT penggelolah LAB.
    Mohon solusinya kepada yang bisa membantu

     
  101. Anonim

    17 Februari 2012 at 00:15

    KL NEGARA NDAK MMPU NGEGAJI SERTIFKSI, NDAK USAH MUSINGIN GURU KERJA DEH,SETIAP HR DIPUSINGKAN DENGAN SK,PP DLL PERUBAHAN,HAMPIR TIAP TERJD PERUBAHAN,BANYAK NYEBABKAN GURU ETOS KERJA JUSTRU MENURUN,SEBENARNYA IHLAS NDAK SIH PEMERINTAH NGASIH TUNJANGAN SERTIFIKASI ? KAPAN GURU BISA NGAJAR DENGAN TENANG KL DIHANTUI ATURAN PERUBAHAN MELULU,

     
  102. barokahbedugul

    18 Februari 2012 at 20:38

    mau jam tambahan tatap muka, disekolah kami tersedia kok

     
  103. hakman

    22 Februari 2012 at 12:03

    Terima kasih. blog ini sangat membantu.

     
  104. Bustang

    24 Februari 2012 at 13:24

    apakah jam mengajar di SMP Terbuka dapat digunakan sebagai jam tambahan bagi guru SMA pengajar Biologi mengajarkan IPA Terpadu

     
  105. Wiwin herizon

    27 Februari 2012 at 16:26

    Makin banyak guru yang makan gaji buta,karna tidak ada jam mengajar,makanya koordinasi dahulu ke pemerintah daerah,guru sudah banyak tiap tahun di tambah terus,,,,

     
  106. Anonim

    27 Februari 2012 at 22:01

    tambah aneh2 saja,,,menjelang pemberkasan utk sertifikasi KBM sudah berjalan 2 bulan tiba2 ada pembagian tugas baru,,,,jam saya berkurang,,,alasannya untuk menyelamatkan guru yg sertifikasi,,,model apa ini,,,,,

     
  107. Yennofrida Yenni SPd

    28 Februari 2012 at 16:51

    untuk guru SMP, penambahan jam tatap muka kemana relevannya pak…? saya guru seni budaya,apakah extrakurikuler dan pengembangan diri bisa diakui untuk penambahan jam tatap muka..? mohon solusinya pak…?

     
  108. Mariano

    1 Maret 2012 at 01:40

    Saya mau bertanya, apakah yang dimaksud dengan “beban kerja guru” sama dengan “beban mengajar guru” ?

    Setahu saya yang dicantumkan di UU Guru no 14, yang 24 jam adalah beban kerja dan bukan beban mengajar. Beban kerja guru terdiri dari : mengajar tatap muka di kelas, persiapan mengajar, evaluasi mengajar, beban tambahan (wali kelas, wakasek, kepala lab, ekskul, dll).

    Jadi beban kerja guru minimal adalah 24 jam tatap muka (1 jam tatap muka = 45 menit), bukannya beban mengajar yang minimal 24 jam, tetapi sekali lagi adalah beban kerja yang minimal 24 jam. Itu yang saya pahami setelah meneliti UU Guru no. 14.

    Bagaimana? Apakah saya salah mengerti?

     
  109. dwi prasetyo

    14 Maret 2012 at 09:36

    saya guru mapel TIK di SMP ( sertifikasi TIK), bolehkah saya menambah jam di SMK pada mapel KKPI, terima kasih

     
  110. wendha

    22 Maret 2012 at 12:19

    saya mau tny :saya pn angktan 2011 ngajar b.inggris sd masAlahnya jumlah jamnya hanya 12 krna kurang saya diberi tgs ngajar ips jumlHny 14…apa jam ngajar itu diakui tidak?mohon di penjelasan

     
  111. Anonim

    15 April 2012 at 11:13

    bolehkah bersertifikasi Biologi mengajar IPA di SMK yang sama ?……….. materi IPA SmK nyaris sama dengan Biologi…

     
  112. Gusrizal

    16 April 2012 at 14:44

    Assalamualaikum ww maaf ya mestinya Guru tdk dipusingkan dgn kurangnya jam mengajar guru hanya Siap melaksanakan tugas mengajar berapapun banyaknya mestinya kepsek kreatif memberikan solusi, seperti Time Teaching, Pengelola Unit Produksi dan koperasi dll yg mesti dimasalahkan para kepsek yg tdk kreatif tdk bisa memberikan solusi pd Guru2nya atau yg tak layak ok maaf ya jgn menekan Guru dgn merusak pengabdian kami apa jdnya ank didik kami

     
  113. RANTO

    20 April 2012 at 09:14

    guru diknas mengajar di depag diakui apa tidak untuk sertifikasi?

     
  114. aryo wahab

    24 April 2012 at 16:27

    ass. numpang nanya nih mas
    saya guru smp mapel panjasorkes mengajar 12 jam karna di sekolah saya hanya 6 kelas,apakah bisa sertifikasi karena saya juga mengadakan ekstrakurikuler olahraga?
    mohon jaawabnnya…..

     
  115. BAMBANG SARDANI

    25 April 2012 at 18:25

    usulan ni pak bos, kalau bisa ni karena wajib mengajar 24 jam perminggu.bisa mengajar matpel yang lain biar yang jamnya kurang tidak kesulitan.karena kalau guru sekolah A mengajar sekolah B , Guru tersebut tidak merasa memiliki sekalah utama yg seseaui dengan SKNYA. guru tersebut terbelah dua gitulo. ini pengalaman kita. terus guru yang mengajar bid.lain juga dihargai , karena gr tersebut sudah capek-capek mengajar. contoh saya guru IPS TERPADU.Saya mengajar TIK. karena sekolahku tdk ada guru TIKNYA.Karena pemerintah tdk cetak guru TIK.TANKS BERAT.

     
    • BAMBANG SARDANI

      25 April 2012 at 18:26

      BALAS YA PAK

       
  116. mariano

    26 April 2012 at 17:05

    Perhatikan kalimat yang ada di awal tulisan di atas :

    “Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Neheri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.”

    Saya ulangi lagi yang paling penting : “tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu”.

    Nah, pertanyaan saya: Yang 24 jam tatap muka itu beban kerja atau beban mengajar? Dengan sangat jelas jawabannya tentu “beban kerja” dan bukan “beban mengajar”!

    Apakah arti 24 jam tatap muka? menurut UU Guru dan Dosen no. 14, 1 jam tatap muka itu adalah 45 menit, jadi kita bisa membaca sbb. :

    “BEBAN KERJA MINIMAL GURU ADALAH 24 X 45 MENIT”

    Nah, pertanyaan berikutnya : Apa itu beban kerja guru? Jawabannya ada juga di UU Guru no 14, yang termasuk beban kerja guru adalah: mempersiapkan/merencanakan pembelajaran, melakukan proses pembelajaran (tatap muka di kelas), menilai/mengevaluasi pembelajaran, tugas tambahan, dll.

    Jadi, kalau ada peraturan mengatakan minimal harus 24 jam mengajar di kelas (beban mengajar), saya jamin peraturan itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Coba dibaca dong UU Guru dan Dosen, itu adalah dasarnya pekerjaan profesi seorang guru, jangan mau melakukan sesuatu yang diluar UU, itu menggar hukum namanya.

    Dengan mengajar di kelas 12 jam saja, jika kita memperhitungkan waktu (mengkonversi sesuai PP 74) membuat RPP, wali kelas, remedial, pengayaan, dll., maka tentu beban kerjanya sudah melebihi 24 jam dan tidak harus mencari jam di sekolah lain atau mengajar mapel lain.

    Nah, sudah jelas kan?

     
  117. kalerpau

    10 Mei 2012 at 17:51

    permasalahan saya rasa di jam mengajar,………..
    kalau semua guru sudah sertifikasi, pada keman guru-guru akan cari jam utk memenuhi 24 jam itu………????

     
  118. Anonim

    15 Mei 2012 at 12:18

    download pp 74 tahun 2008 kok lumayan lelet yooo…punya failya gak pak..heheh

     
  119. Murhayani Renanthera

    15 Mei 2012 at 20:48

    Pak zul,tolong di jawab ya…Sekolah kami ada 12 kelas berapakh wakilnya.Tahun ajaran baru rencananya mau jadi 15 kelas maka wakil kepseknya berapa orang.adakah peraturan resmi dari mentri tentang ini,,… terimakasih.

     
  120. widodo

    16 Mei 2012 at 16:59

    segala sesuatu akan berjalan dengan baik manakala kita mengikuti aturan yang berlaku, termasuk dalam hal sertifikasi, saya yakin pemerintah telah mempertimbangkan kebijakan sebelum diberlakukan .

     
  121. Pargoto

    19 Mei 2012 at 21:43

    Pak Zul. Saya mau nanya.
    saya adalah guru smp bersertikat mata pelajaran biolgi, saya disertifikasi bersama guru biolgi smp pada tahun 2007 sekarang saya mengajar IPA, dengan ada nya PP 74 tahun 2008 dan Permen No 39 tahun 2009. Apakah sertifikat yg saya miliki masih berlaku mengajar IPA dan tunjangan sertikasinya dapat di bayarkan.
    Atas penjelasannya saya ucapka Terima kasih

     
  122. Padyo

    26 Mei 2012 at 08:23

    Asallam muallaikum
    saya guru bidang studi pendidikan jasmani dan olah raga kalau harus 24 jam mengajar bererti saya harus merangkap 2 sd… kalau hanya 1 sd jumlah jam mengajar hanya 21jam/minggu magai mana solusinya??

     
  123. eneng sumiyati

    29 Mei 2012 at 14:52

    Θĭ banten malah baru pemberlakuan PP no.74 ini bru skarang.jd kebanyakan guru n kekurangan jam.ªª lg saya guru ips disini amat berlebih walhasil karna saya tdk dapat jam diskolah induk “smp negeri”saya minta mutasi ke SMa swasta u ngajar geografi sesuai dg keilmuan saya.bisa ga ya???

     
  124. Nina Sulistiati

    9 Juni 2012 at 16:11

    Beban mengajar 24 jam yang msh membingungkan bagi kami. Bisa jadi antar guru saling bersitegang karena harus menentukan siapa yg harus hengkang dari sekolah asal terlebih lg dg program pemetaan yg tdk jelas kriterianya siapa yg akan dipindah. Tak heran bila saya mendengar di suatu daerah ada yg membawa golok ke BKD krn tdk terima dipindah dg tiba2 maupun seorang guru bersiteru dg teman sejawat krn dirinya hrs dipindah di daerah yg jauh dari tempat tinggalnya.. Harusnya Kemediknas melalui dinas setempat lebih jelas dan tegas utk mengatur beban mengajar ini sehingga tdk menimbulkan keresahan bg guru di sekolah.

     
  125. psinagadrs

    13 Juni 2012 at 22:55

    Pengembangan Diri dan Wali Kelas harusnya memiliki beban minimal 2 jam mengajar, jika tidak guru akan menghindar menjadi wali kelas,…..
    Gimana mungkin sekolah tanpa wali kelas , Thanks

     
  126. Koes Noto Risma

    14 Juni 2012 at 23:48

    Payah,Payah nasib si”Oemar Bkri” sudah berapa tahun guru mengabdi kepada negara selalu dibebani birokrasi yang berbelit-belit, kalau mau meningkatkan kesejahteraan guru ya dengan tulus dan mulus sajalah, nanti guru sadar sendiri untuk bertanggung jawab dengan pemerintah, nggak usah dipersulit, menurut saya beban mengajar guru cukup 18 JP/minggu, ini yang menjadi tangan pemerintah itu siapa, membuat aturan kok susah2 saja, kita kan seorang guru, ya pasti berpengalaman dong, kasihan mereka mengemis jam ke sekolah lain, padahal itu hanya pinjam saja, atau akal2 an agar 24JP , tidak adil… mereka yang terpenuhi hatinya mak les”Bombong” yang menderita terjadi tekanan batin, akibat berdampak paka tidak adanya kebersamaan di sekolah,

     
  127. Anonim

    15 Juni 2012 at 08:25

    yang jelas peraturan yang baru adalah akal-akalan pemerintah untuk tidak lagi membayar tunjangan sertifikasi, sudah kewalahan, maka dibuat peraturan yang sudah pasti susah dipenuhi, banyak dipraturan sebelumnya boleh diperaturan baru gak boleh, pokoknya dipersulit, lagi lagi pemerintah melangar amanat untuk mensejahterakan guru. nasib-nasib

     
  128. ndaru

    15 Juni 2012 at 08:45

    peraturan baru hanyalah salah satu cara baru yang dipakai pemerintah untuk tidak membayar tunjangan setifikasi, diberi sertifikat sertifikasi tapi beban mengajar yang sulit dipenuhi dijadikan alasan untuk tidak membayar, opsi2 yang bisa dipakai untuk memenuhi kekurang jam mengajar sekarang sudah dihanguskan, lagi-lagi nasib guru dikebiri, nasib pak guru bakri dilagu iwan fals memang akan tetap menjadi gambaran kelam nasib guru indonesia

     
  129. nikmah

    22 Juni 2012 at 14:24

    saya lulus sertifikasi sebagai guru kelas RA /TK departemen agama,saya ingin mutasi sertifikasi saya sebagai guru kelas di PAUD Diknas ,apakah bisa pak ,tlng d jawab ,sebab sangat penting sekali.oh ya mutasi saya juga antar kabupaten dan saya non PNS

     
  130. Anonim

    23 Juni 2012 at 23:54

    kenapa fungsional ku tak kunjung datang

     
  131. roy

    26 Juni 2012 at 13:27

    maaf mau nanya gemana prosedur bagi PNS yang mengajar di sekolah/madrasah bukan pangkalan agar jam mengajarnya diakui, terimakasih

     
  132. rasimah

    28 Juni 2012 at 18:29

    beginilah nasib guru. apalagi guru honor diswasta, walaupun belasan tahun ,dan sdh disertfikasi tetap menderita. emang udah nasib sebagai guru yg tidak dihargai jasa-jasax oleh pengambil kebijakan

     
  133. rasimah

    28 Juni 2012 at 18:32

    mau nanya, guru yg sdh sertifikasi bdang studi fiqih di aliyah apa bisa ditambah jamnya dengan bahasa arab supaya cukup 24 jam, terima kasih

     
    • Kian

      2 September 2012 at 06:40

      betul…..nasib guru terus dipolitir, jadi kambing hitam kegagalan pendidikan…coba koreksi di birokrasi dan sitem pengawasan .yg harus bener kepala sekolah dan pengawas..kemudian mediasi pembina guru..masa guru bisa profesional dalam dua pekan kurang?salah pemerintah juga

       
  134. agus dedi

    28 Juni 2012 at 21:00

    saya mau tanya, saya adalah guru mapel sejarah di sma, berhubung sma itu dikonversikan menjadi smk sehingga mapel saya tidak ada, sementara dinas pendidikan memutasikan semua guru sma menjadi guru smk, jadi saya harus ngajar apa agar sesauia dengan bidang saya?

     
  135. bukhori ginting

    4 Juli 2012 at 01:37

    apakah wakasek kesiswaan, sarana dan prasarana serta DU/DI beban mengajarnya juga 12 jam pak? mohon penjelasan serta permendiknasnya, trims pak.

     
  136. pujiyono

    4 Juli 2012 at 18:20

    Boleh atau diakuikah untuk sertifikasi jam ips ditambah menjadi 5 ato 6 jam.

     
  137. Rajamuddin

    12 Juli 2012 at 10:54

    yang jelas kacau lah bangsa ini, menetapkan aturan tanpa memikirkan solusi nya saat diterapkan. sehingga dana menumpuk dikantong orang tertentu dikarenakan anggaran untuk pendidikan buaaanyak. yang pasti dana turun tapi tak disalurkan kepada yang berhak oleh karena jam tak cukup dan lain hal ini itu. oke sahabat sekalian semoga kita semua diberi kemudahan oleh ALLAH SWT, amin.

     
  138. Anonim

    19 Juli 2012 at 14:31

    Ibu bagaimana dengan guru yg sudah bersertifikasi di sekolah induk, tetapi mengajar di sekolah swasta, sementara sekolah induk masih memerlukan guru mata pelajaran tersebut, tks atas saran dan balasan

     
  139. Anonim

    21 Juli 2012 at 08:02

    PUSING CARI JAM

     
  140. Dharma Miswanto

    24 Juli 2012 at 09:55

    Kulanwun Pak,untuk SD komponen tugas yg mana saja yg dpt kita mskan sbg nilai jam krja selain mngajar mapel? nwun

     
  141. tati winaya

    25 Juli 2012 at 16:32

    Sya pun bgung….kok kbijakan berbeda2

     
  142. m.munir

    31 Juli 2012 at 05:08

    pak apa benar guru yang lulus sertifikasi sd/mi yang tidak tidak mempunyai ijasah PGSD/PGMI di suru kulia lagi untuk mendapatkan ijasah tersebut?

     
  143. Heri Karanganyar

    12 Agustus 2012 at 15:35

    Pak Mau tanya : WKS di smp itu berapa tho …
    Bagian kesiswaan … jam
    bagian Humas … jam
    Bagian kurikulum … jam
    Suwun pak

     
  144. bukhori ginting

    23 Agustus 2012 at 01:31

    pengertian wakil kepala sekolah disini apakah seluruh wakil kepala sekolah( kurikulum, sarana dan prasarana, kesiswaan), atau kah wakasek kurikulum aja pak, mohon penjelasannya, terima kasih.

     
  145. Kian

    2 September 2012 at 06:36

    kalo satu pelajaran itu sendiri tidakm rasional ,Pak? Mikir dikit.! Misal Fisika SMA kan hanya 2 jam Pel .apalagi jurusan IPS di sekolah kecil .coba hitung bisa ga 24 jam Tatap mukanya…tidak real dong …kecuali gurunya satu orang ..pake otak jangan asal ngomong???

     
  146. iskandar

    12 September 2012 at 20:35

    ass pak..
    mau nanya, saya sertifikasi bahasa inggris di sma diangkat jadi kepala sekolah di smp, apakah bermasalah dengan tunjangan sertifikasi???

     
  147. Anonim

    26 September 2012 at 09:29

    kalau memang seperti ini keadaannya, mungkin untuk fakultas keguruan di alokasikan saja ke fakultas lain. apa boleh buat, sarjana pendidikan sudah tidak mendapatkan tempat lagi untuk bergabung ke lembaga pendidikan. sungguh meresahkan, bahkan menggalaukan.

     
  148. Eka's Anggun

    26 September 2012 at 09:39

    kalau memang seperti ini keadaannya. lebih baik fakultas keguruan direlokasikan saja untuk fakultas yang lain. banyak sarjana pendidikan yang sudah tidak mendapatkan tempat lagi jika masuk ke sebuah lembaga pendidikan. sungguh meresahkan, bahkan menggalaukan. saya merasakan sendiri hal ini.

     
  149. anggi

    5 Oktober 2012 at 22:22

    PEraturan Pemerintah yang bikin stres guru, ibarat kucing cuma di-iming2i bandeng yang lewat di depannya tapi ia gak bisa makan,klo tujuannya akan mensejahterakan guru ya jangan bikin aturan yang bikin stress guru, memang nasib guru gak pernah jauh dari Omar Bakri…maunya guru naik sepeda butut teruuussss……

     
  150. Enur suminar

    9 November 2012 at 21:20

    Saya mengajar sejarah 11 jam .karena rombel adanya 11.dan tatap muka tiap rombel 1 jam.th depan saya di sertifikasi jadi bagaimana jam kurang saya tsb?

     
  151. Anonim

    20 November 2012 at 05:23

    numpang tanyaa……….
    bagaimana pengaruh pemahaman siswa pada pelajaran IPA terpadu di SMP pada materi pelajaran IPA, guru yang mengajar bukan dari jurusan tersebut. misalnya materi biologi di ajarkan oleh guru yang dari jurusan fisika…..
    mohon di jawab…..

     
  152. siska

    5 Desember 2012 at 12:46

    jam dinas guru gtt apa harus sampai pukul 14.00.padahal honornya bulanan sngat minim.

     
  153. galuh

    8 Maret 2013 at 16:34

    Pak saya mau nanya, apakah benar guru yang kekurangan jam boleh mencari tambahan jam di luar sekolah induk dengan ketentuan harus mengajar minimal 6 jam di sekolah induk? Kalau saya mengajar bahasa inggris di sekolah induk 6 jampel dan sekolah lainnya 20 jampel apakah data saya valid? mhn penjelasannya, terimakasih

     
  154. Marhadi.Net

    22 Maret 2013 at 20:03

    Terimakasih Info’y..

     
  155. Anonim

    23 Maret 2013 at 15:02

    pak zul aku mo tanya. kalo mapel IPA dan IPS di SMP itu serumpun gak?. boleh gak guru IPA menambah jam IPS untuk mencukupi 24 Jam atau Sebaliknya. Tlg dibalas. Makasih sebelumnya.

     
  156. siswanto

    23 Maret 2013 at 15:09

    pak zul tolong infonya. kalo mapel IPA dan IPS di SMP serumpun gak. bisa tidak guru IPA di smp menambah jam pelajaran IPS untuk memenuhi 24 jam mengajarnya….tolong ya pak…..soalnya ada yang bilang ngajar harus sesuai sertifikat. tapi di SMP IPA dan IPS Katanya serumpun. Gimana pak

     
    • Zulmasri

      6 April 2013 at 13:29

      Serumpun itu Biologi dengan Fisika atau IPA terpadu. Kalau IPS berarti Geografi, Sejarah, atau Ekonomi. IPA dan IPS jelas berbeda, tidak serumpun

       
  157. Juliani Juwono

    1 April 2013 at 14:51

    Pusing aku, karena Diknas di kotaku tetap minta 24 jam tatap muka.
    Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya makanya seperti ni mutu pendidikan di Indonesia. guru sdh pulang krn hrs mencari tambahan jam ke sekolah lain, siswa di sekolah pada nyabu, tawuran, melakukan pelecehan seksual dll nda ada yg mikirin

     
  158. Juliani Juwono

    1 April 2013 at 15:05

    Jika guru harus mengajar 24 jam seminggu tatap muka, masih ada tugas keadministrasian dan tugas tambahan lain, apakah akan mengasilkan kualiatas pembelajaran yang optimal ???

     
  159. Anonim

    14 April 2013 at 11:34

    Saya mengajar Matematika di SMP 16 JP dan untuk mencukupi minimial 24 JP saya juga ngajar Matematika di SMK? dan itu sdh dimasukkan pada pengisian DAPODIK, namum hasilnya yang keluar hanya pada SMP saja…mohon masukan Pa…

     
  160. Anonim

    30 April 2013 at 16:26

    Ini merupakan komentar sekaligus pertanyaan, bahwa bgm dengan waka sekolah di SMP atau di SMA, apakah dg 3 rombel boleh ada 2 waka sekolah?

     
  161. Anonim

    9 Juli 2013 at 14:01

    pak. saya guru bahasa inggris dan sudah bersertifikasi di MTs..tapi saya kekurangan jam. boleh tidak saya menambah jam mengajar di tingkat MI pelajaran mulok bahasa Inggris

     
  162. Muhammad Rusydi

    9 Juli 2013 at 14:05

    pak saya guru bahasa inggris yang sudah sertifikasi tingkat MTs/SMP. tapi saya kekurangan jam boleh tidak saya menambah jam pada SD/MI pada pelajaran mulok bahasa inggris

     
  163. Anonim

    18 Agustus 2013 at 08:45

    Wakasek kurikulum utk SMP dihargai brp jam ya?

     
  164. Anonim

    24 September 2013 at 22:35

    pak ketentuan beban mengajar 24 jam minimal 40 jam maksimal ini menurut hemat saya gak tegas kalau disuruh milih ya milih 24 jam saja toh sudah memenuhi syarat kecuali kelebihan jam dari 24 jam dapat kompensasi kelebihan jam

     
  165. dwi rumei

    27 Januari 2014 at 11:19

    Sungguh sulit cari 24 jam bagi guru seni budaya.bayangkan,alokasinya 2jam/minggu, gurunya ada 3 (guru seni tari, guru seni musik, guru seni rupa).meski lokal kami ada 23, tetap saja kurang. yg menang ya yang sertifikasi duluan krn diutamakan 24 jam. yang sertifikasi belakang harus pusing sendirian dengan sangat berkurang jamnya.muter cari tamb jam kemana???la wong sekolah lain problemnya sama kususnya mapel seni budaya kelebihan guru.inilah resikonya Habis gimana lagi, kami yunior harus mawas diri.Mungkin mudah bicara:ya sabar tunggu satu, dua tahun lagi (itupun kalo ada perubahan aturan).Ya, semoga ada kebijakan dari yang berwenang sehingga kita sama-sama mendapatkan hak kita setelah dinyatakan lulus plpg sesuai keahlian kita tentunya..terlebih lagi tanpa harus mengulang.tetap semangat tunaikan kwajiban MENGAJAR baik dapat sertifikasi maupun tidak.Gusti Allah sudah mengatur rejeki kita masing-masing dan Maha Adil.

     
  166. alfin marwa

    12 Februari 2014 at 07:34

    numpang nanya….. saya guru sma sudah sertifikasi untuk mapel ekonomi, namun saya mengajar ekonomi dan sosiologi, apakah jumlah jam sosiologi di perhitungkan dalam sertifikasi ?

     
  167. jov

    12 Maret 2014 at 14:54

    pak tanya kelas 8smp saya berjumlah 90 bisa gak pak dijadikan 4 kelas kan minimal 20 siswa thamks

     
  168. DOMS

    15 Mei 2014 at 12:06

    nanya dulu ya , nih kepsek udh sertifikasi pada 2007 bahasa indonesia dr sma dan mutasi ke smp sebagai kepsek telah di entri datanya ke dapodik baik riwayat sertifikasi maupun yg lainnya, namun waktu cek validasi guru sertifikasi muncul catatan belum sertifikasi.nih gimanasolusinya

     
  169. Anonim

    18 Juni 2014 at 06:11

    Tanya pak yul, guru biologi dalam pemenuhan 24 jam dalam sertifikasi, apakah dapat mengajar matematika mengingat waktu kuliah mengambil mata kuliah minor matematika.

     
  170. sariyati

    12 Juli 2014 at 08:42

    saya guru mat smp, thn 2014/2015 mencukupi jam dgn mengajar mat di smk, apakah diakui ?

     
  171. Pusdalena

    27 Juli 2014 at 21:11

    itulah dilema seorang guru serbah salah,guru pns (tidak sertifikasi )harus ikhlas menerima apapun bidang study yg harus diemban bahkan ada juga sertifikasi tapi akhlaknya sombong,kita dilahirkan sama dan sama2 pns sebenarnya kalau mengenai hak dan keadilan itu sama2 berhak tp gmana mau menuntut itulah tadi dilema… mengapa harus mengeluarkan kata2 kasar..?padahal kita sdh sabar & brusaha mencari jam terbang dT4 lain allah hu Akbar hanya tuhanlah yang tahu….

     
  172. leginosoniaji

    8 Agustus 2014 at 22:53

    salam kenal. mau tanya apakah waka kesiswaan juga 12 jp ya thankj

     
  173. emmy shamiemah

    20 September 2014 at 08:07

    Pak zul…sy guru BK SMP yg sdh sertifikasi. Kualifikasi akademik jg BK. Apakah boleh dan tdk ada masalah dg sertifikasi sy kl sy mutasi ke jenjang SMA dg mengampu bidang studi yg sama?

     
  174. Anonim

    26 Juli 2015 at 13:46

    Pak mau tanya ni, di sklh kmi SD terdi.ri 7 org guru pns yg sertifikasi. jd 6 wali kls dan 1 lgi guru mapel. Pertanyaan saya mapel apa yg sebaiknya d bawakan supaya tdk menyalahi tunjangan sertifikasainya kelak. Terimakasih.

     
  175. Eni Choiriyah

    10 Agustus 2015 at 14:35

    Assalam … Tanya Pak, bolehkah untuk melengkapi 24 jam tatap muka saya mengajar di lain SMP lain propinsi, misalnya : mengajar di Sleman dan di Klaten? Terima kasih

     
  176. Anonim

    4 Januari 2016 at 07:13

    Asslmualaikium… semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amin… mau tanya mungkin bisa penjelasannya perbedaan gaji guru GTT dan GTY menurut aturan mainnya Pak?? di sekolah sya mengajar sbg GTY akan tetapi gaji guru GTT lebih besar dari pada GTY. dan jumlah siswa/i nya 124 orang?

     

Tinggalkan Balasan ke wendha Batalkan balasan